Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Curi Mahkota Pedanda untuk Judi, Residivis dari Banjar Dinas Triwangsa Diamankan Polisi Karangasem

Zulfika Rahman • Senin, 15 Juni 2026 | 07:40 WIB
Jajaran kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi di wilayah Karangasem selama sebulan terakhir.(ai)
Jajaran kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi di wilayah Karangasem selama sebulan terakhir.(ai)

Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku dari tiga kasus pencurian yang sempat meresahkan warga selama sebulan terakhir.

Kasus yang terungkap mencakup pencurian ternak, pencurian bhawa atau mahkota Pedanda, hingga pencurian kabel milik perusahaan telekomunikasi.

Pertama, polisi menangkap I Nyoman W, 51, warga Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, yang diduga spesialis mencuri ternak warga.

Pelaku beraksi tidak hanya di wilayah Karangasem, tetapi juga menjangkau daerah Buleleng.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan, pelaku memiliki cara khusus dalam melancarkan aksinya.

Ia menggunakan kendaraan roda empat dan memiliki keahlian agar hewan curian seperti babi tidak berontak atau mengeluarkan suara saat dibawa pergi.

Selama beraksi, pelaku telah menyasar lebih dari enam tempat kejadian perkara, terutama kandang yang berada di pinggir jalan.

“Barang curiannya langsung dijual ke mana saja, dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami juga berhasil menyita satu ekor sapi yang belum sempat dijual dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Kedua, polisi mengungkap kasus pencurian bhawa atau mahkota Pedanda yang sempat menggemparkan warga Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem.

Pelakunya adalah Ida Made Wiyanta, warga Banjar Dinas Triwangsa, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik griya yang menjadi sasaran.

Pelaku ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kabupaten Badung.

Menurut AKBP Santika, pelaku merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus serupa.

Setelah mencuri bhawa yang dilengkapi aksesoris emas, ia melepas bagian emasnya, meleburnya menjadi emas batangan, lalu menjualnya di wilayah Klungkung.

Uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan untuk berjudi, baik sabung ayam maupun judi daring, serta kebutuhan pribadi.

Karena perbuatannya, keluarga besar griya sudah tidak mengakui lagi pelaku sebagai bagian dari kerabat.

Polisi juga mengamankan pembeli emas hasil curian tersebut.

Ketiga, polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Telkom yang terpasang di bawah tanah di seputaran Jalan Nenas, Karangasem.

Ketiga pelaku bekerja sama menggali tanah, memotong kabel, lalu membawanya untuk dijual sebagai barang bekas.

Seluruh tersangka dalam ketiga kasus ini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#pencuri sapi ditangkap #pedanda #pencuri ditangkap #polres karangasem