Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Janda di Denpasar Barat Buang Bayi Baru Lahir, Alasan Malu Pacar Kabur Tak Bertanggung Jawab  

Andre Sulla • Senin, 15 Juni 2026 | 19:55 WIB
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menunjukkan tersangka kasus pembuangan bayi di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (15/6) siang. (Foto Adrian Suwanto)
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menunjukkan tersangka kasus pembuangan bayi di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (15/6) siang. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Seorang wanita berstatus janda berinisial NKSD, 33 tahun, nekat membuang bayi perempuannya yang baru lahir.

Berkat gerak cepat penyidik, pelaku berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah laporan diterima.

Bayi yang sempat ditinggalkan itu pun selamat dan mendapatkan perawatan medis.

Kejadian bermula pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.30 WITA, ketika warga menemukan sebuah tas berwarna ungu di sebuah gang sempit di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Saat dibuka, warga terkejut menemukan seorang bayi perempuan yang masih hidup dan diduga baru saja dilahirkan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Denpasar Barat langsung bertindak.

Bayi segera dievakuasi ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan kesehatan, sementara tim penyidik turun melakukan pemeriksaan di tempat kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menyatakan penyelidikan berjalan sangat cepat.

Berkat bantuan rekaman kamera pengawas dan keterangan warga sekitar, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku kurang dari enam jam sejak peristiwa terjadi.

“Dalam waktu kurang dari enam jam, kami sudah berhasil mengamankan pelakunya,” ujar Kompol Adnyani saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (15/6), didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dari keterangan yang diperoleh, NKSD mengaku melahirkan bayinya sendirian di kamar kosnya sekitar pukul 13.00 WITA tanpa bantuan tenaga medis.

Ia bahkan memotong sendiri tali pusar bayinya menggunakan gunting.

Hanya dua jam setelah melahirkan, ia membawa bayinya dengan sepeda motor lalu meninggalkannya di lokasi yang kemudian ditemukan warga.

Wanita yang bekerja di sebuah perusahaan swasta ini mengaku melakukan hal itu karena merasa malu dan tertekan.

Ia berstatus janda dan menjalin hubungan singkat dengan seorang pria yang dikenalnya di sebuah kafe.

Namun, begitu mengetahui dirinya hamil, pria itu justru menghilang, memutus komunikasi, dan tidak mau bertanggung jawab.

“Motifnya karena rasa malu. Pria yang menghamilinya kabur dan tidak willing memikul tanggung jawab apa pun,” jelas Kapolsek.

Saat ini, polisi masih mendalami identitas lengkap pria tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NKSD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, bayi perempuan korban pembuangan saat ini masih menjalani perawatan medis dan berada dalam pengawasan pihak berwenang guna memastikan kondisinya semakin membaik.***

Editor : Donny Tabelak
#pembuangan bayi #janda #polsek denpasar barat