Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Salah Paham Berujung Kekerasan, Istri Dihajar Pakai Pecahan Botol di Sidakarya

Andre Sulla • Kamis, 18 Juni 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. (Ai)
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. (Ai) 

Radarbadung.jawapos.com– Perselisihan rumah tangga yang bermula dari kesalahpahaman berubah menjadi aksi kekerasan yang menyisakan luka fisik.

Seorang wanita bernama JU, 46 tahun, mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri menggunakan pecahan botol di kediamannya di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan.
 
Peristiwa itu terjadi pada Senin siang (15/6) sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden berawal dari pertengkaran mulut antara pasangan tersebut.

Suasana yang semula hanya berupa adu pendapat tiba-tiba memanas saat emosi suami berinisial KA, 45 tahun, tak lagi dapat dikendalikan.
 
Dalam kondisi kalap, pelaku diduga mengambil pecahan botol dan menggunakannya untuk menyerang istrinya.

Tidak cukup sampai di situ, korban juga dicekik dan diinjak hingga tak berdaya.

Akibat perlakuan tersebut, JU mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, serta luka gores yang cukup dalam di pipi kanan.
 
Setelah pulih dari rasa syok dan kesakitan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Denpasar pada Selasa (16/6) sekitar pukul 13.26 WITA.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
 
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi tempat kejadian, mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan atau visum, serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pihak terkait.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Ia menyatakan kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
 
“Kami masih mendalami kronologi lengkap serta motif pasti terjadinya kejadian. Hasil visum korban juga menjadi salah satu bukti penting yang akan kami gunakan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
 
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana sesuai tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.
 
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan jalan damai, agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan kedua belah pihak.***

Editor : Donny Tabelak
#suami pukul istri #polresta denpasar #kdrt #sidakarya #penganiayaan