Radarbadung.jawapos.com– Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendadak menjadi sorotan usai kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/6) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kantor yang berlokasi di Jalan Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur itu dikunjungi dalam rangka pengembangan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Meski kehadiran tim penyidik menyita perhatian pengunjung, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Terlihat sejumlah warga negara Indonesia dan asing tetap mengantre mengurus kebutuhan administrasi, mulai dari pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga pengurusan KITAS dan KITAP, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan.
Kedatangan KPK ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik lebih dulu memeriksa pasangan suami istri pemilik biro jasa keimigrasian PT Visa4Bali.
Keduanya diduga berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pengurusan dokumen secara tidak sesuai prosedur serta terlibat dalam praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap warga negara asing.
Menurut sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum petugas berlangsung secara tertutup di lantai dua gedung kantor.
Sementara itu, sejumlah anggota kepolisian ditempatkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lantai satu.
Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah kantor milik biro jasa tersebut dan mengamankan tiga buah koper yang diduga berisi alat bukti penting.
Isinya belum diumumkan secara resmi, namun diperkirakan berkaitan dengan data transaksi, dokumen, serta aliran dana yang menjadi objek penyelidikan.
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian sekaligus Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Astina Purwanti, menyatakan belum menerima keterangan resmi terkait kedatangan tim KPK tersebut.
“Kami masih melakukan pengecekan internal untuk memastikan informasi yang beredar,” ujarnya singkat.
Perkara ini sebenarnya sudah mencuat sejak awal Juni, ketika KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Saat itu sebanyak 18 orang diamankan, terdiri dari sembilan orang aparat penyelenggara negara termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan sembilan lainnya dari pihak swasta pengelola biro jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sembilan orang dari kalangan swasta tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi konstruksi perkara.
Sebagian di antaranya berasal dari Bali dan sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memeras warga negara asing yang membutuhkan perpanjangan atau penerbitan izin tinggal.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan.
KPK menduga adanya jaringan terstruktur yang menghubungkan oknum aparat dengan biro jasa, baik di Jakarta maupun di Bali.
Jika keterkaitan terbukti, bukan menutup kemungkinan jumlah pihak yang terseret dalam kasus ini akan bertambah banyak.***
Editor : Donny Tabelak