Radarbadung.jawapos.com– Ada perbedaan pernyataan terkait kehadiran tim penyidik yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi setempat, R Haryo Sakti, awalnya menyebut tim tersebut bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pernyataan itu langsung dibantah dan dipastikan oleh pihak KPK sendiri.
Pantauan di lokasi menunjukkan, tim yang terdiri dari belasan orang terlihat meninggalkan kantor sekitar pukul 16.00 WITA setelah melakukan kegiatan selama berjam-jam.
Mereka terlihat membawa tiga buah koper berukuran sedang hingga besar serta satu tas ransel besar, yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga unit kendaraan pengawalan berwarna gelap.
Haryo Sakti pun sempat terlihat mengantar keberangkatan rombongan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Haryo Sakti memberikan penjelasan singkat.
“Ini bukan dari KPK, tapi dari Inspektorat,” ujarnya sembari terlihat terkejut saat ditanya awak media.
Namun bantahan itu langsung gugur setelah Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menegaskan secara resmi bahwa kegiatan tersebut memang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Penggeledahan ini dalam rangka pendalaman perkara yang sedang ditangani. Saat ini prosesnya masih berlangsung, sehingga kami belum dapat merinci lebih lanjut mengenai dokumen atau barang apa saja yang diamankan,” tambah Budi.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026, yang menjadi operasi tangkap tangan ke-11 sepanjang tahun ini.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan orang aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai biro jasa pengurusan dokumen.
Selanjutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Mereka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur selama periode 2022 hingga 2026.***
Editor : Donny Tabelak