Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Polda Bali Bongkar Jalur Perdagangan Penyu Hijau dari Madura, Seorang Ditangkap, Dua Lagi Masih Diburu ke Seluruh Penjuru

Andre Sulla • Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:23 WIB
Petugas Ditpolairud Polda Bali memperlihatkan 21 ekor penyu hijau hidup yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Pantai Pegametan, Gerokgak, Buleleng, Jumat (19/6/2026) kemarin. (Foto Humas Polda Bali)
Petugas Ditpolairud Polda Bali memperlihatkan 21 ekor penyu hijau hidup yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Pantai Pegametan, Gerokgak, Buleleng, Jumat (19/6/2026) kemarin. (Foto Humas Polda Bali)

Radarbadung.jawapos.com– Praktik perdagangan satwa yang dilindungi kembali terungkap di Bali.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal sebanyak 21 ekor penyu hijau di kawasan pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS, 67 tahun, warga Kecamatan Seririt.

Ia diduga berperan sebagai penampung sementara sebelum satwa tersebut diedarkan ke pasar gelap.

Selain 21 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan akhirnya menggeledah lokasi pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa penyu-penyu tersebut dikirim oleh seorang pemasok bernama Iwan yang berasal dari perairan Madura, Jawa Timur.

Selanjutnya, penyu tersebut rencananya akan diambil oleh seorang penadah bernama KMG untuk diperjualbelikan kembali.

“Jaringan ini sudah memiliki pembagian tugas yang jelas: ada pemasok, penerima, hingga penadah. Saat ini kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkap Nanang.

Polisi pun telah menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Iwan, 30 tahun, yang diduga sebagai pemasok utama, serta KMG, 35 tahun, warga Buleleng yang berperan sebagai penadah.

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda dalam kategori tertinggi.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar dua pelaku lainnya sekaligus membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas,” tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#penyelundupan penyu #buleleng #penyu hijau #madura #polda bali