Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bantahan Kepala Imigrasi Denpasar Terbantahkan, KPK Tegaskan Lakukan Penggeledahan Resmi

Andre Sulla • Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:00 WIB
Petugas KPK memasukkan sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti ke dalam kendaraan usai melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat sore. (Foto Andre Sulla)
Petugas KPK memasukkan sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti ke dalam kendaraan usai melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat sore. (Foto Andre Sulla)

Radarbadung.jawapos.com– Ada perbedaan pernyataan terkait kedatangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat kemarin (19/6/2026). 

Kepala Kantor Imigrasi setempat, R Haryo Sakti, awalnya menyebut tim tersebut bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pernyataan itu langsung dibantah dan dipastikan secara resmi oleh pihak KPK.

Pantauan di lokasi menunjukkan, tim yang berjumlah belasan orang terlihat meninggalkan gedung kantor sekitar pukul 16.00 WITA setelah melakukan kegiatan selama berjam-jam.

Mereka membawa tiga buah koper berukuran sedang hingga besar serta satu tas ransel, yang diduga berisi dokumen penting dan barang bukti.

Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga unit kendaraan pengawalan berwarna gelap.

Haryo Sakti juga sempat terlihat mengantar keberangkatan rombongan tersebut hingga ke halaman depan kantor.
 
Ketika dikonfirmasi awak media, Haryo Sakti memberikan jawaban singkat. “Ini bukan dari KPK, tapi dari Inspektorat,” ujarnya.
 
Namun bantahan itu langsung gugur setelah Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menegaskan kebenaran kehadiran timnya.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan secara resmi di Kantor Imigrasi Denpasar,” tegasnya.
 
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Karena prosesnya masih berlangsung, kami belum bisa merinci secara lengkap barang apa saja yang diamankan,” tambahnya.
 
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026, yang menjadi operasi ke-11 sepanjang tahun ini.

Dalam aksi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen.
 
Selanjutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022 hingga 2026.

Nama-nama yang terseret antara lain mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan empat pejabat lainnya.
 
Penggeledahan di Denpasar ini dinilai sebagai langkah lanjutan untuk melacak keterkaitan jaringan kasus tersebut hingga ke daerah.***

Editor : Donny Tabelak
#pemerasan WNA #operasi tangkap tangan #Imigrasi Denpasar #kpk #pungutan liar