Radarbadung.jawapos.com– Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Dua pelaku berinisial OT (38 tahun) dan AAMC (24 tahun) berhasil diamankan, serta terbukti telah mencuri sedikitnya delapan unit sepeda motor di sejumlah wilayah Denpasar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Witantra (47 tahun) yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha NMAX tahun 2025 bernomor polisi DK 5413 AFN.
Kendaraan tersebut diparkir korban di halaman pertokoan Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, sejak Minggu malam (14/6) sekitar pukul 21.00 WITA dalam kondisi terkunci stang.
Namun keesokan harinya, kendaraan itu sudah tidak ada di tempat.
Dari pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal merusak kunci stang dengan cara ditendang, lalu membawa kabur motor tersebut.
Korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ekky Nurwenda Putra segera bergerak melakukan penelusuran.
Hasilnya, OT berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar, sedangkan rekannya, AAMC, dibekuk di kediamannya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX milik korban, satu lembar pelat nomor yang sempat dibuang pelaku, serta satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku telah beraksi berulang kali.
Selama berjalannya kejahatan, mereka telah mencuri empat unit motor di Denpasar Barat, tiga unit di Denpasar Selatan, dan satu unit lagi di Denpasar Utara.
Kendaraan yang menjadi sasaran utamanya adalah jenis NMAX, Scoopy, Vario, dan Aerox.
Mereka mengaku menjual hasil curian melalui akun media sosial Facebook kepada pembeli tak dikenal, lalu membagi hasil penjualan.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot daring.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan penadah dan kendaraan lain yang belum ditemukan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Editor : Donny Tabelak