Radarbadung.jawapos.com– Seorang pengendara bernama I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27 tahun) asal Kerobokan, Badung, mengalami kerugian ganda.
Usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Pura Demak Barat, Denpasar Barat, telepon genggam miliknya justru raib dibawa kabur oleh dua orang yang memanfaatkan situasi korban yang sedang panik dan terjatuh.
Kejadian berlangsung pada Senin dini hari (15/6) sekitar pukul 01.00 WITA, tepatnya di persimpangan Jalan Pura Demak Barat dengan Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod.
Saat itu korban melintas dari arah timur ke utara dengan ponsel terpasang di dudukan sepeda motor.
Setelah bertabrakan dan terjatuh, ponsel miliknya ikut terlempar.
Saat korban sedang kalut mencari barangnya, ponsel tersebut sudah menghilang.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan kerugian yang dialami korban berupa satu unit ponsel Realme tipe RMX 3760 warna hitam beserta kartu SIM yang terpasang.
Kejadian segera dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Tim penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Pelaku pertama berinisial FR (28 tahun) diamankan di lokasi proyek pekerjaan di kawasan Jalan Tukad Citarum, sedangkan rekannya TNDP alias Toni (31 tahun) dibekuk di kamar kosnya di Jalan Lange I.
Saat diperiksa, FR mengaku mengambil ponsel yang tergeletak di jalan usai kecelakaan, lalu menyerahkannya kepada Toni di Jalan Kalimutu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta kain sarung yang digunakan salah satu pelaku.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat mengalami kecelakaan atau kondisi darurat.
“Jangan mudah lengah, karena situasi seperti ini sering dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil barang berharga,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak