Radarbadung.jawapos.com– Seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal diamankan petugas keamanan setelah kedapatan membawa 50 butir peluru saat akan berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul amunisi tersebut serta tujuan dibawanya barang terlarang itu.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (21/6/2026), ketika Ribeiro Da Cruz De Freites Nunes Ana Carolina (47 tahun) hendak menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY 479 dengan tujuan Denpasar–Abu Dhabi.
Saat melewati jalur pemeriksaan keamanan di titik nomor 9 Terminal Keberangkatan Internasional, alat pemindai sinar-X mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel miliknya.
Setelah diperiksa secara langsung oleh petugas Aviation Security (Avsec), ditemukan 50 butir peluru jenis kaliber 22 LR.
Temuan itu segera dilaporkan kepada aparat kepolisian, dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan peristiwa tersebut.
Dari keterangan awal, Ana Carolina mengakui peluru itu miliknya, namun mengaku tidak menyadari bahwa amunisi itu masih tersimpan di dalam tasnya.
“Dia mengakui kepemilikannya, tapi menyatakan tidak tahu dan tidak sadar barang itu masih ada di dalam ransel yang dibawa,” jelas Suka Artana pada Selasa (23/6).
Meski begitu, pihak kepolisian belum menerima begitu saja keterangan tersebut.
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana peluru itu diperoleh, serta memastikan apakah ada maksud tertentu dibawanya ke luar negeri.
Saat ini tim juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium dan pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih dalami asal-usul barang bukti dan semua fakta terkait kasus ini. Belum bisa disimpulkan lebih lanjut sebelum seluruh proses selesai,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat kepemilikan dan pengangkutan amunisi tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum.
Selain diancam Undang-Undang terkait senjata dan amunisi, polisi juga akan memeriksa kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana lain.
Status hukum Ana Carolina masih menunggu hasil penyelidikan selesai dilakukan.***
Editor : Donny Tabelak