Radarbadung.jawapos.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap warga negara Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak (31 tahun), yang terbukti memelihara tanaman ganja secara hidroponik di sebuah rumah kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (23/6).
Dalam persidangan, terdakwa sempat mengajukan pembelaan bahwa ganja tersebut digunakan untuk mengobati penyakit wasir yang dideritanya, dengan dasar resep dari dokter di Thailand.
Namun, majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menolak alasan itu karena tidak dilengkapi bukti sah berupa resep medis yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain kondisi kesehatan terdakwa, pengakuannya bahwa ia kurang memahami peraturan hukum di Indonesia, serta tidak ditemukan bukti bahwa ia tergabung dalam jaringan pengedar narkoba internasional.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp510 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 141 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima keputusan itu.
“Kami berterima kasih atas kebijaksanaan Yang Mulia Hakim, sehingga terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya,” ujar Yosef Tatang Widjaja, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Terdakwa ditangkap pada 1 Oktober 2025 di lantai dua rumahnya di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, bersama istrinya yang berkewarganegaraan Rusia, Ksenia Varlamova.
Sang istri telah dijatuhi vonis delapan bulan 15 hari penjara karena dinilai lalai tidak melaporkan keberadaan tanaman terlarang tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan 14 pohon ganja yang dirawat menggunakan sistem hidroponik di dalam tenda khusus.
Terdakwa mengakui mulai mengembangkan bibit ganja tersebut sejak Agustus 2025, melalui tahapan perendaman hingga pemindahan ke media tanam.
Sebagian hasil panennya disimpan dalam plastik klip dan panci untuk kebutuhan pribadi.
Barang bukti yang disita, termasuk tanaman dan peralatan budi daya, diputuskan untuk dimusnahkan.
Usai sidang, terdakwa terlihat menutupi wajahnya menggunakan selembar kertas bertuliskan “Music Brings Us Together” untuk menghindari liputan media.***
Editor : Donny Tabelak