Radarbadung.jawapos.com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Denpasar Utara.
Seorang ibu rumah tangga berinisial AN (27 tahun) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial MU (31 tahun).
Peristiwa itu berlangsung di kediaman mereka di kawasan Pemecutan Kaja pada Selasa malam (23/6) sekitar pukul 19.25 WITA.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula dari perselisihan rumah tangga yang memanas.
Diduga dipicu oleh kesalahpahaman, keduanya terlibat adu mulut.
Tanpa mampu mengendalikan emosi, sang suami melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
Pukulan itu mengenai bagian dagu dan bibir, sehingga menyebabkan luka di bibir atas.
Meski hanya satu kali pukulan, tindakan tersebut membuat korban mengalami rasa syok dan merasa terancam keselamatannya.
Tak merasa aman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi diterima di SPKT Polresta Denpasar pada Rabu dini hari (24/6) sekitar pukul 01.22 WITA dengan nomor LP/B/374/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman dan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap kronologi kejadian secara lengkap.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.***
Editor : Donny Tabelak