Radarbadung.jawapos.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bertugas di Bali untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026.
Pada Jumat (26/6), lembaga antirasuah kembali memeriksa dua saksi di ruang pemeriksaan Polresta Denpasar.
Pemeriksaan dimulai secara tertutup sejak pukul 14.30 WITA.
Kedua saksi yang dipanggil adalah NKY, staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen, dan GPA yang berstatus wiraswasta.
Menurut sumber internal KPK, pemeriksaan dilakukan langsung di Bali karena sebagian besar saksi berdomisili di wilayah tersebut.
Langkah ini dipilih agar proses pengumpulan keterangan dan dokumen pendukung dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
“Benar, tim masih berada di Bali. Memeriksa saksi di sini akan lebih efisien, sehingga kebutuhan bukti dan keterangan dapat segera dipenuhi,” jelas sumber tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menduga oknum petugas meminta sejumlah uang tambahan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan dokumen seperti KITAS, KITAP, dan izin tinggal lainnya akan dipersulit atau ditunda.
Uniknya, dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik, biro jasa dan agen pengurusan dokumen justru ditempatkan sebagai pihak yang menjadi korban pemerasan.
Mereka dianggap dipaksa membayar sejumlah uang agar layanan untuk kliennya dapat berjalan lancar.
Selain menelusuri pola pungutan, penyidik juga terus melacak aliran dana serta mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Hingga kini, kasus ini masih berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
Jika terbukti, praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian.***
Editor : Donny Tabelak