Radarbadung.jawapos.com– Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang merenggut nyawa satu keluarga kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (23/6/2026).
Dalam peristiwa itu, Patrick Hanggono (55 tahun) meninggal dunia bersama kedua putranya, Rory Max Hanggono (13 tahun) dan Nathan Mark Hanggono (6 tahun).
Persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi, meliputi dua petugas kepolisian yang menangani peristiwa itu, satu saksi mata, serta istri korban, Ellen Hanggono.
Dari keterangan yang disampaikan, terungkap fakta-fakta baru yang menjadi sorotan jalannya persidangan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, peristiwa bermula saat Patrick mengendarai sepeda motor sambil membonceng kedua anaknya dan berusaha mendahului truk tangki air.
Di lokasi tersebut, jalan memiliki garis batas putih utuh yang melarang kendaraan berpindah jalur.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil Ford tiba-tiba keluar dari gang dan masuk ke badan jalan.
Kemunculan kendaraan itu diduga membuat Patrick terkejut, kehilangan kendali, hingga terjatuh ke jalur laju truk.
Akibatnya, ketiganya terlindas dan meninggal di tempat.
Suasana sidang menjadi haru ketika Ellen memberikan kesaksian.
Ia menyampaikan rasa kehilangan sekaligus kekecewaannya karena hingga saat ini hanya sopir truk tangki yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Menurutnya, kemunculan mobil Ford yang keluar secara tiba-tiba menjadi pemicu utama suaminya kehilangan keseimbangan.
“Bagian depan mobil itu sudah cukup panjang masuk ke jalan umum. Itu yang membuat suami saya panik. Saya kecewa, kenapa hanya sopir truk yang diadili? Saya mohon pengemudi mobil Ford juga dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Pena NTT, yaitu Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., membantah dakwaan yang diajukan jaksa.
Mereka menilai konstruksi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap.
Menurut mereka, jalur yang dilalui truk saat itu merupakan jalan baru yang tidak memiliki rambu larangan bagi kendaraan berat, berbeda dengan jalan lama yang memiliki pembatas.
Selain itu, keberadaan mobil Ford yang keluar secara mendadak juga dinilai menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan.
“Tidak otomatis setiap kecelakaan yang melibatkan truk menjadi kesalahan pengemudinya. Semua rangkaian kejadian harus dilihat secara utuh dan objektif,” tegas Charlie.
Majelis hakim terus menggali keterangan dari seluruh pihak untuk mengungkap secara jelas siapa saja yang memiliki tanggung jawab hukum dalam tragedi ini.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna melengkapi bukti dan keterangan di persidangan.***
Editor : Donny Tabelak