Radarbadung.jawapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil membongkar jaringan sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Juni 2026, aparat mengungkap delapan kasus besar dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1.254.945.000.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Lintar Mahardhono, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, serta Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi menjelaskan, tim gabungan telah mengamankan delapan tersangka dari berbagai lokasi di Bali.
Untuk kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus pencampuran isi tabung, Polres Gianyar mengamankan tersangka WS di Lingkungan Samplangan; Polresta Denpasar menangkap MW di Jalan Astasura I Gang Lestari; dan Polres Buleleng mengamankan KP di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan.
Sementara itu, Ditreskrimsus menangkap GK di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Gianyar.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi keterangan ahli guna memperkuat berkas perkara,” ujar Kapolda Bali saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Pada kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Polres Jembrana mengamankan WA di Jalan Desa Manistutu, Melaya.
Ditreskrimsus juga menangkap AJ di Jalan Antasura Gang Krisna, Denpasar Utara; HS di Jalan Raya Denpasar–Singaraja, Tabanan; serta AM di area SPBU Jalan Raya Kerobokan, Badung.
Dari penyelidikan diketahui, pelaku menggunakan dua modus utama.
Untuk LPG, mereka memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Sedangkan untuk BBM, mereka membeli Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta memanipulasi kode batang untuk memperlancar aksinya.
Polisi menyita sejumlah besar barang bukti.
Untuk kasus LPG: 234 tabung 3 kg berisi, 66 tabung kosong, 22 tabung 12 kg berisi, 44 tabung kosong, alat pemindah gas, segel, uang tunai Rp1 juta, dan satu sepeda motor.
Untuk kasus BBM: 1.327,5 liter Pertalite, tiga unit mobil modifikasi, lima sepeda motor, 32 galon, 30 jerigen, 82 botol penampung, selang, corong, dan tiga ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Kapolda menegaskan, praktik ini merugikan keuangan negara dan menghambat penyaluran subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat berhak.
“Kami tidak akan berkompromi, siapapun yang melanggar hukum akan ditindak tegas,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak