Radarbadung.jawapos.com– Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menggelar mediasi dan klarifikasi menyusul beredarnya video di media sosial yang menuding adanya permintaan sejumlah uang kepada korban kecelakaan dengan mengatasnamakan kepolisian.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (26/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA, di Jalan Cargo Simpang Angsoka, Denpasar Utara, dengan korban seorang perempuan bernama Prima.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas, memimpin langsung pertemuan tersebut.
Turut dihadiri pacar korban, perwakilan tim relawan, pengunggah video, serta pihak terkait lainnya guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Kadek Angga, pacar korban, menjelaskan bahwa setelah kejadian, Prima mendapatkan pertolongan awal dari tim relawan Namru.
Setelah penanganan, ia diminta membayar biaya layanan medis oleh oknum relawan.
Awalnya korban mengira biaya itu merupakan kewajiban kepada kepolisian, karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas akan segera datang untuk melakukan olah TKP.
Namun hasil klarifikasi membuktikan bahwa biaya tersebut murni untuk layanan dari pihak relawan, bukan pungutan resmi kepolisian.
Kasat Lantas menegaskan dengan tegas: “Dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, anggota Polri tidak pernah memungut biaya apa pun kepada korban maupun pihak yang terlibat.”
Ia juga meminta seluruh unsur relawan memberikan penjelasan yang lengkap dan jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang bisa merugikan citra institusi maupun pihak lain.
Sementara itu, pengunggah video menjelaskan bahwa ia melintas di lokasi sekitar pukul 23.00 WITA dan sempat menghubungi Pusdalops Kota Denpasar.
Ia juga menyampaikan bahwa layanan dari BPBD berjalan secara gratis.
Saat menunggu kedatangan petugas laka lantas, korban sempat menceritakan dimintai uang oleh relawan Namru, yang kemudian direkam dan diunggah ke media sosial seizin korban.
Perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menegaskan bahwa kegiatan relawan didasari prinsip kemanusiaan.
Ia menambahkan bahwa petugas dilarang melakukan tindakan medis tanpa tenaga ahli berlisensi, dan dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans hanya bertugas mengantar, sedangkan penanganan kesehatan dilakukan oleh tenaga medis berwenang.
Berbeda halnya dengan keterangan perwakilan tim relawan Namru, Abu Ahmad.
Ia mengaku lembaganya tergabung dalam jaringan koordinasi BPBD dan menyatakan tidak memungut biaya kecuali untuk layanan medis tertentu.
Namun ia juga mengakui bahwa izin operasional dan legalitas lembaga yang menaungi Namru masih dalam proses penyelesaian.
Merespons hal itu, Kasat Lantas memutuskan untuk sementara melarang tim Namru menangani kasus kecelakaan maupun memberikan layanan medis sampai seluruh perizinan lengkap.
Ia juga mengimbau seluruh relawan untuk tidak melakukan penanganan di lokasi kejadian sebelum petugas kepolisian tiba, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan klarifikasi ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak salah paham.
“Kami tegaskan kembali, anggota Polri tidak pernah meminta atau memungut biaya apa pun. Jika ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan kepolisian, itu bukan kewenangan resmi. Masyarakat bisa menghubungi layanan darurat 110 secara gratis jika butuh bantuan,” ujarnya.
Polresta Denpasar juga akan menyebarkan hasil klarifikasi ini melalui berbagai saluran informasi guna menjelaskan prosedur penanganan kecelakaan yang benar dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.***