Radarbadung.jawapos.com– Dana hibah senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kini menjadi sorotan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Bali, yang difasilitasi anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Tama Tenaya mengakui rencana renovasi pura tersebut batal dilaksanakan karena tersandung sengketa lahan dengan PT Jimbaran Hijau.
Oleh karena itu, dana hibah yang telah cair pun dikembalikan sepenuhnya oleh pihak penerima.
"Pura itu karena ada masalah dengan PT Jimbaran Hijau, jadi tidak jadi direnovasi. Sehingga dana hibahnya sudah dikembalikan oleh pihak penerima," ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali itu menegaskan, pengembalian dana dilakukan pada tahun 2024 melalui anggaran induk.
"Itu sudah lama dikembalikan, kalau tidak salah hibah tahun 2024 anggaran induk," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Gde Ancana membenarkan adanya penanganan kasus ini.
"Saat ini masih pendalaman informasi dulu. Kalau ada perkembangan selanjutnya, kami infokan," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (6/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada masa jabatan Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana.
Kejati Bali kemudian menerbitkan surat perintah agar bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menindaklanjuti laporan tersebut.
Surat arahan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Wakil Kepala Kejati Bali, serta Asisten Pengawasan Kejati Bali.
Merespons arahan tersebut, Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan surat perintah tugas tertanggal 11 Maret 2026, menunjuk tujuh jaksa penyidik.
Tim dipimpin Kepala Seksi Pidsus Gede Willy Pramana dan Kasi Intel Gde Ancana, didampingi lima jaksa lainnya.
Sejak surat tugas diterbitkan, tim langsung bergerak mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan saksi.
"Saat ini tinggal gelar perkara, laporan hasil penyelidikan sudah diserahkan kepada Bapak Kajari. Setelah gelar perkara nanti statusnya akan naik ke tingkat penyidikan," ungkap sumber internal Kejari Badung yang meminta namanya dirahasiakan.
Sebelumnya, sengketa ini sempat dimediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan pihak pengelola pura menunda pembangunan.
Ia mengkhawatirkan jika dipaksakan akan menimbulkan masalah hukum baru terkait penggunaan dana hibah.
Saran serupa juga disampaikan perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang hadir dalam mediasi.***
Editor : Donny Tabelak