Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Badung resmi menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal berinisial IWAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana lembaga tersebut.
Kasus ini mencakup wilayah Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil audit khusus, kasus yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 itu menimbulkan kerugian keuangan LPD sebesar Rp33.678.732.900.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 25 Juni 2026.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi serta proses audit independen berulang kali.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan didasari alat bukti yang sah dan cukup. Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan puluhan saksi, hingga penetapan nilai kerugian melalui audit khusus, kami menetapkan mantan Kepala LPD Desa Adat Mambal berinisial IWAW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD," ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (6/7).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Mei 2021, di mana sejumlah nasabah mengeluh tidak dapat menarik dana simpanan mereka di LPD Desa Adat Mambal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Badung segera membuka penyelidikan.
Di sisi lain, prajuru Desa Adat Mambal mengajukan permohonan audit kepada Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali, yang kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha.
Hasil audit pertama yang rampung pada 30 Desember 2021 mencatat kerugian LPD mencapai Rp211,82 miliar, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada November 2022.
Namun proses penyidikan sempat terhambat setelah auditor I Wayan Ramantha meninggal dunia pada April 2024, sehingga kantor akuntan publik tersebut tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.
Penyidik kemudian meminta pelaksanaan audit khusus kepada Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan pada April 2025.
Audit ulang selesai pada 28 Mei 2026 dan menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan pinjaman di LPD Desa Adat Mambal.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memberikan pinjaman menggunakan identitas dirinya sendiri, anggota keluarga, maupun nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan sebagai debitur.
Selain itu, pinjaman yang sudah bermasalah berulang kali direstrukturisasi secara paksa agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Joseph menjelaskan, hasil audit mencatat total potensi kerugian keuangan berupa actual loss maupun potential loss akibat kebijakan pemberian kredit tersebut mencapai Rp236.264.600.600.
Namun setelah disaring dan dihitung sesuai tanggung jawab langsung tersangka, nilai kerugian yang dibebankan kepada IWAW adalah Rp33.678.732.900.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan pinjaman dengan menggunakan nama sendiri, keluarga, maupun pihak lain, serta melakukan restrukturisasi kredit macet berulang kali tanpa sepengetahuan debitur, sehingga pinjaman seolah-olah tetap lancar.
Tindakan ini diduga dilakukan semata untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan LPD," tegas Joseph.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 111 orang saksi, meliputi pengurus, staf, dan badan pengawas LPD, puluhan debitur, nasabah tabungan dan deposito, serta menghadirkan ahli auditor, ahli perekonomian negara, dan ahli hukum pidana.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen pendirian dan pengelolaan LPD, puluhan surat perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, puluhan BPKB sebagai agunan, hingga dokumen nominatif tabungan, deposito, dan catatan pinjaman LPD.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi aset lembaga keuangan desa yang merupakan milik masyarakat adat," tegas Joseph.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***
Editor : Donny Tabelak