Radarbadung.jawapos.com– Pengawasan internal mendadak yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang perwira polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan kini sedang menjalani pemeriksaan di lingkungan Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, kasus ini bukan hasil penangkapan di lapangan, melainkan temuan dari pengawasan rutin internal institusi.
"Ini bukan penangkapan. Ini kegiatan rutin Ditresnarkoba bersama Propam untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Kami tidak hanya menindak pihak luar, tetapi ketertiban di dalam lingkungan sendiri juga harus kami jaga," kata Ariasandy di Denpasar, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, sejumlah anggota dipanggil ke Mapolda Bali untuk menjalani tes urine secara acak pada 8 Juni 2026.
"Kegiatan ini dilakukan secara tertutup dan mendadak. Kami panggil beberapa anggota untuk diambil sampel urinenya. Dari pemeriksaan itu, ditemukan satu anggota yang terindikasi positif, sehingga langsung diserahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sejak hasil tes keluar, Iptu MDP langsung ditempatkan di bawah pengawasan Propam dan masih menjalani proses pemeriksaan hingga saat ini.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan di lingkungan Propam sejak 8 Juni dan sampai sekarang masih dalam tahap pemeriksaan," ucap Ariasandy.
Dari hasil pemeriksaan awal, perwira tersebut diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Namun penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta berapa lama ia telah mengonsumsinya.
"Yang terkonfirmasi saat pemeriksaan adalah hasil urinenya positif. Untuk pengakuan serta dari mana barang itu diperoleh, masih dalam proses pemeriksaan tim Propam," jelasnya.
Meski sedang diperiksa, status jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta untuk sementara waktu belum dicabut.
Polda Bali akan mengevaluasi status jabatannya setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Untuk sementara jabatannya masih berlaku. Nanti akan ada evaluasi, tergantung pada tingkat kesalahan yang terbukti dilakukan yang bersangkutan," jelas Ariasandy.
Selain menjalani proses pemeriksaan disiplin, Iptu MDP juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Sanksi yang akan dijatuhkan nantinya bergantung pada hasil keseluruhan pemeriksaan.
" Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan, bahkan bisa juga diproses secara pidana jika memenuhi unsur tindak pidana," tegasnya.
Ariasandy mengungkapkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Mungkin pada tahun-tahun sebelumnya pernah ada, tetapi dua tahun belakangan ini belum ada anggota yang di-PTDH karena penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Polda Bali berkomitmen terus melakukan sidak tes urine secara berkala ke seluruh jajaran, baik di tingkat Polda, Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek).
Langkah ini merupakan wujud keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
"Ini akan terus kami laksanakan secara mendadak dan berkala. Semoga penindakan terhadap kasus ini memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi anggota yang tergelincir melakukan hal serupa," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak