Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Modus Tempel Sabu Terbongkar, Kurir Asal Bogor Ditangkap, 242,92 Gram Barang Bukti Disita

I Wayan Widyantara • Selasa, 7 Juli 2026 | 17:59 WIB
Pelaku berinisial BDP (tengah) diamankan personel Ditresnarkoba Polda Bali, saat diduga hendak menempel paket sabu di pinggir jalan wilayah Mengwi, Badung. Polisi menyita total hampir 250 gram sabu dari lokasi penangkapan dan kamar kos pelaku.(Istimewa)
Pelaku berinisial BDP (tengah) diamankan personel Ditresnarkoba Polda Bali, saat diduga hendak menempel paket sabu di pinggir jalan wilayah Mengwi, Badung. Polisi menyita total hampir 250 gram sabu dari lokasi penangkapan dan kamar kos pelaku.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Modus peredaran narkotika sistem tempel (dead drop) kembali terungkap di Bali.

Seorang pria berinisial BDP (40), warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali saat diduga hendak menempel paket sabu di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Gang Taman Indah, Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Rabu (25/6) dini hari.
 
Dari penangkapan itu, polisi menyita total 242,92 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Selain paket yang dibawa pelaku, petugas juga menemukan sejumlah paket lain di kamar kos yang ditempatinya di wilayah Sempidi, Mengwi.
 
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Sempidi, Mengwi, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
 
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat pengawasan berlangsung, petugas mendapati pelaku BDP sedang menempelkan sesuatu di pinggir jalan," ujar Rina saat dikonfirmasi Selasa (7/7).
 
Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan BDP ditemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 98,05 gram bruto atau 97,04 gram netto.
 
Pemeriksaan tidak berhenti di lokasi penangkapan.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, tim bergerak ke kamar kosnya di Jalan Wilis, Banjar Tegal, Desa Sempidi, Mengwi, sekitar pukul 00.50 Wita.
 
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu besar dengan berat masing-masing 98,45 gram bruto (97,44 gram netto) dan 49,20 gram bruto (48,44 gram netto).
 
Selain total sabu bersih 242,92 gram, disita juga dua bendel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi.
 
Dalam pemeriksaan, BDP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama samaran Ryan alias Aldo. Identitas dan keberadaan pemasok itu kini masih didalami penyidik.
 
"Sabu diperoleh dari Ryan atau Aldo, yang saat ini masih menjadi fokus penyelidikan kami," tegas Rina.
 
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan dengan sistem tempel: paket diletakkan di titik yang disepakati, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung untuk mengurangi risiko tertangkap.
 
Saat ini BDP telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik masih mengembangkan kasus guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
 
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #polda bali #pengedar narkoba ditangkap