Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

BNNP Bali Gagalkan Peredaran 1,47 Kg Ganja Asal Aceh, Disamarkan dalam Kemasan Kopi

Andre Sulla • Jumat, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB
Tim BNNP Bali mengamankan RA (48) dan FY beserta barang bukti dalam jumlah banyak. (Istimewa)
Tim BNNP Bali mengamankan RA (48) dan FY beserta barang bukti dalam jumlah banyak. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah.

Kali ini, petugas berhasil membongkar sindikat ganja jaringan Aceh–Bali, sekaligus menggagalkan pengiriman sebanyak 1.471,46 gram atau setara 1,47 kilogram ganja yang disamarkan di dalam kemasan biji kopi.

Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial RA (48) dan FY alias Giok.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (8/7).

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan beserta jajaran tim.

Putu Putera Sadana menjelaskan, awal mula penindakan bermula dari koordinasi antara Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Bali, NTB, dan NTT, terkait informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dikirim dari Aceh menuju Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery atau pengawasan terarah, membiarkan paket dikirim hingga diterima oleh pemesan.

Hasilnya, pria berinisial RA (48) berhasil diringkus sesaat setelah menerima paket di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Di hadapan saksi yang sah, petugas membuka paket tersebut dan menemukan 15 bungkus ganja yang disamarkan rapi dalam kemasan biji kopi dengan berat bersih mencapai 1.471,46 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku hanya bertugas menerima paket atas perintah seseorang yang berinisial FY alias Giok (49), yang berdomisili di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Berbekal keterangan tersebut, tim BNNP Bali segera bergerak melakukan pengembangan kasus. Tak lama kemudian, FY alias Giok berhasil diamankan di tempat tinggalnya.

Kepada petugas, Giok mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Cik di Aceh.

Saat ini BNNP Bali masih terus mendalami kasus untuk mengungkap sepenuhnya jaringan pemasok serta jalur distribusi ganja dari Aceh ke Bali.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, saat dikonfirmasi Kamis (9/7).

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami masih terus mendalami jaringan mereka yang masih berkeliaran di luar sana," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#bnn bali #ganja #bnpb #aceh #peredaran narkoba