Radarbadung.jawapos.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mematahkan upaya peredaran narkotika jaringan luar pulau.
Seorang pria asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat berinisial BDP (40), ditangkap saat diduga hendak menempel paket sabu di wilayah Mengwi, Badung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 242,92 gram sabu siap edar yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas memergoki tersangka di Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi, pada Rabu (25/6) sekitar pukul 00.10 Wita.
Saat digeledah di lokasi, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi sabu seberat 97,04 gram bersih, beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar kos tersangka di Kost Mumbul Sempidi, Jalan Wilis, Mengwi.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 98,45 gram dan 49,20 gram, serta timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat isap sabu atau bong.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat total mencapai 242,92 gram bersih.
Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka diketahui memecah barang bukti ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan menggunakan sistem tempel di berbagai titik di Bali.
Kepada penyidik, BDP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditresnarkoba Polda Bali saat ini masih gencar memburu pemasok tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Pelaku yang diamankan ini diduga berperan sebagai bandar atau pengedar yang memasok sabu untuk diedarkan di Bali dengan sistem tempel," paparnya saat dikonfirmasi Kamis (9/7).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Besar Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BDP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Barang bukti sabu yang berhasil disita memiliki nilai jual mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak