Radarbadung.jawapos.com– Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar burung peliharaan warga.
Seorang pria berinisial HL (33), asal Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga berulang kali memasuki pekarangan rumah untuk mengambil burung kicau pada malam hari.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap dugaan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi, dengan polisi mengamankan sedikitnya 12 ekor burung berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan dua ekor burung murai batu lengkap dengan sangkarnya di kawasan Jalan Gunung Salak, Kompleks Perkot Nomor 7, Tegallantang, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
"Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan korban. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Gede Adi, Kamis (9/7).
Kejadian diketahui korban, Ni Putu Eni (42), pada Selasa (30/6) sekitar pukul 07.00 Wita.
Sehari sebelumnya, korban masih memberi makan kedua burungnya sebelum menggantung kembali sangkar di halaman rumah.
Namun keesokan paginya, saat hendak memberi makan kembali, kedua burung tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Korban mencoba menelusuri kejadian melalui rekaman CCTV milik tetangga, namun tidak dapat diidentifikasi karena kamera dalam kondisi rusak.
Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai informasi di lapangan.
Berbekal petunjuk dan keterangan warga, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku, kemudian membawanya beserta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam interogasi, HL mengakui melakukannya seorang diri.
Ia juga mengaku telah menjual salah satu burung murai batu hasil curian melalui media sosial Facebook seharga Rp1,3 juta.
Tak hanya itu, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Denpasar.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan 12 ekor burung hasil curian yang terdiri dari: tiga ekor murai batu, dua ekor kepodang, satu ekor jagal Papua, satu ekor srigunting, dua ekor cendet, serta tiga ekor perkutut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul seluruh burung tersebut guna mengidentifikasi korban lain yang belum melaporkan kehilangannya.
Diketahui pula HL merupakan residivis atau pelaku berulang kasus pencurian yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2021.
Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan burung hasil curian maupun tindak pidana serupa di wilayah lain.
Terakhir, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga di pekarangan rumah, termasuk hewan peliharaan bernilai ekonomi.
"Pastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi baik, dan segera laporkan kepada polisi apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Iptu Gede Adi.***
Editor : Donny Tabelak