Radarbadung.jawapos.com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan kembali terjadi di Kota Denpasar.
Seorang pemuda bernama I Kadek Galang Prayoga, 23, dilaporkan ke Polresta Denpasar setelah diduga menganiaya kedua orang tuanya sendiri di kediaman mereka, Jalan Kebo Iwa Nomor 26, Gang Kutilang, Denpasar Barat.
Insiden berlangsung pada Minggu (12/7) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah I Ketut Tony Mengko, warga asal Gianyar yang bekerja sebagai wiraswasta, beserta istrinya, Ny. M. Juli Puspitasari.
Dugaan penganiayaan bermula saat kedua orang tua mengetahui persoalan asmara yang melibatkan anak mereka.
Situasi di dalam rumah pun memanas dan memicu pertengkaran antaranggota keluarga.
Ketika suasana semakin tegang, Tony berupaya menenangkan sekaligus melerai Galang.
Namun, upaya damai tersebut justru berujung petaka.
Terlapor diduga semakin emosi dan melampiaskan kemarahannya lewat tindakan kekerasan kepada kedua orang tuanya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Tony dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah hingga mengalami luka memar di pipi kiri.
Sementara itu, sang ibu menjadi sasaran lemparan helm yang mengenai kepala, sehingga mengalami memar di wajah serta mengeluhkan nyeri di bagian perut.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Senin (13/7) pukul 01.30 Wita.
Petugas segera menerima laporan, memandu korban menjalani pemeriksaan visum, serta memulai penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif kejadian serta keterangan seluruh pihak, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyatakan masih akan menelusuri perkembangan penanganan perkara.
"Ya, kami cek dulu," ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik serta mencari jalan keluar bijak dalam menyelesaikan konflik keluarga, agar tidak berakhir di ranah hukum.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung