Radarbadung.jawapos.com– Jenis peredaran narkotika semakin beragam dan memanfaatkan tren.
Di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap kasus penjualan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk isi ulang atau cartridge rokok elektrik (vape).
Tersangkanya adalah Rusli Wisanto, yang akrab dipanggil Kris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dari Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa terdakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 672 buah cartridge vape berisi cairan yang terbukti mengandung narkotika,” ungkap Sujaya, Kamis (16/7).
Modus penjualannya pun terbilang cerdik: pembeli yang sudah membayar lewat transfer bank boleh mengambil barang langsung di rumah terdakwa, atau meminta diantar menggunakan ojek online ke sejumlah hotel hingga vila di wilayah Bali.
Berdasarkan dakwaan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap terdakwa pada 7 Februari 2026 di kediamannya di Jalan Kertadalem Sari I Gang Gatep Nomor 7, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Saat penggeledahan di rumah, petugas menemukan 72 cartridge vape berisi cairan diduga narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kosong yang disewa tersangka tepat di seberang tempat tinggalnya, di mana petugas kembali menyita 600 cartridge vape yang disimpan di dalam koper.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 672 buah cartridge.
Etomidate sendiri sebenarnya adalah obat bius yang digunakan dalam dunia medis untuk proses pembiusan pasien.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat ini telah dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
Peredaran dan penggunaannya dilarang, kecuali untuk keperluan pelayanan kesehatan atau penelitian yang sah.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik secara keseluruhan menyatakan sampel cairan dalam cartridge tersebut positif mengandung etomidate.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa mendapatkan pasokan sebanyak 1.000 cartridge dari seseorang berinisial Jeff alias Stone yang kini berstatus buron.
Barang tersebut diterima di Batam pada Desember 2025, lalu dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi lewat pengiriman kendaraan bermotor.
Dalam perhitungan kerugian negara, terdakwa membeli satu cartridge seharga Rp2,6 juta, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta per buah.
Artinya, ia meraup keuntungan bersih sekitar Rp1 juta dari setiap barang yang terjual.
Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah berhasil menjual 268 hingga 278 cartridge, sementara sekitar 50–60 buah di antaranya dikonsumsi sendiri.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung