Radarbadung.jawapos.com– Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, berhasil diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Dua pelaku yang diketahui berstatus residivis atau pernah terlibat kasus serupa, yakni SS (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan AR (24) asal Sampang, Jawa Timur, berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku dibekuk di kawasan Jalan Pulau Nias, Denpasar, Rabu (15/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan,” ungkap Ariasandy, Jumat (17/7).
Peristiwa bermula Minggu (12/7) sekitar pukul 06.00 Wita, saat ibu rumah tangga berinisial P (39) memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DK-2639-ADL di depan pasar, Jalan Merta Sari, Kelurahan Sidakarya.
Korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang untuk berbelanja sayur.
Sekembalinya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban melaporkan kerugian mencapai sekitar Rp19 juta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/617/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pelacakan yang mengarah kepada kedua pelaku.
Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya.
Mereka beraksi dengan cara membobol paksa kunci stang menggunakan kunci L dan mata tombak, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian serta satu set kunci L dan mata tombak yang digunakan saat beraksi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat ramai, gunakan pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi atau layanan 110 jika melihat hal mencurigakan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung