Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Diduga Anggota Jaringan Internasional, WNA Amerika Serikat Selundupkan Ganja ke Bali

Andre Sulla • Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:42 WIB
 Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Park, 38, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tersangka diduga terkait jaringan narkotika internasional. (Istimewa)
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Park, 38, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tersangka diduga terkait jaringan narkotika internasional. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja yang menjerat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Park, 38, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tersangka diduga terkait jaringan narkotika internasional, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus bermula saat tersangka tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (21/4) sekitar pukul 23.00 Wita menggunakan maskapai Korean Air nomor penerbangan KE431 rute Seoul–Denpasar.

Petugas Bea Cukai mencurigai koper merek Eddie Bauer yang dibawanya setelah hasil pemeriksaan sinar-X menunjukkan isi tak wajar.

Tersangka juga tidak melaporkan kepemilikan narkotika dalam formulir pabean BC 2.2 yang ditandatangani pasangannya, Joshua Anania Murphy.

Dari penggeledahan mendalam, petugas menemukan satu botol berlabel “Peach Crescendo” berisi tanaman kering seberat 13,88 gram, serta satu plastik klip berisi barang serupa seberat 22,83 gram.

Total keseluruhan mencapai 36,71 gram netto. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja, narkotika Golongan I.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk pengembangan jaringan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan berkas perkara telah memasuki tahap II penyerahan ke jaksa.

Di persidangan, Tyeisha berdalih ganja itu untuk konsumsi pribadi selama berlibur.

Ia mengaku rutin mengonsumsinya sejak 14–20 April 2026 untuk meredakan gangguan kecemasan dan nyeri pinggang yang diderita sejak 2021.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan dengan sindikat peredaran narkotika lintas negara.

Jika terbukti, ancaman hukuman menjadi lebih berat.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana; Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023; serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Proses persidangan masih berlangsung, majelis hakim akan memutuskan setelah seluruh fakta dan alat bukti dinilai lengkap.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
WNA Amerika Serikat ganja penyelundupan narkoba polda bali