Radarbadung.jawapos.com– Kasus pembunuhan perempuan asal Tegal di Denpasar menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Terbukti pelaku yang berstatus kekasih korban ternyata tinggal melebihi batas izin tinggal atau overstay selama sekitar satu tahun.
Peristiwa menimpa AS (26), warga asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di kamar kosnya di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7) malam.
Jasad korban pertama kali diketahui saat adiknya, RA, mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 Wita.
Kepolisian kemudian menetapkan kekasih korban, MZ (26), warga negara Singapura, sebagai tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang membenarkan pelaku masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun ternyata telah overstay sekitar satu tahun.
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta menilai kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Imigrasi untuk memperketat pengawasan keberadaan WNA di Bali.
“Saya sudah berulang kali mengingatkan soal pembenahan sistem pengawasan keimigrasian. Fakta pelaku sudah overstay setahun menunjukkan masih ada kelemahan dalam pengendalian administrasi,” ujar Parta, Minggu (19/7).
Kasus ini memicu pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan WNA, terutama yang tinggal di kos-kosan dan hunian pribadi. Politisi PDI Perjuangan ini meyakini masih banyak WNA yang melanggar aturan izin tinggal.
“Bagaimana mungkin WNA yang sudah melanggar begitu lama masih bisa bebas tinggal di kos-kosan?” tanyanya.
Parta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera memperkuat pengawasan mulai dari pendataan, pemeriksaan izin tinggal, hingga penindakan di lapangan.
Pembenahan ini dinilai krusial demi keamanan masyarakat dan memastikan seluruh WNA mematuhi hukum yang berlaku di Bali.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung