Radarbadung.jawapos.com– Fakta penting terungkap dalam pengungkapan kasus penembakan di klub malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No.168, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Selain diduga menembak dan melukai dua orang, pelaku Hamad Saleh Hilabi (49) ternyata positif mengonsumsi narkotika saat kejadian.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, didampingi jajaran Satreskrim, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Senin (20/7).
Tersangka beralamat di Jalan Taman Brawijaya III 8/B-2, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah Jumat (17/7) pukul 02.50 Wita.
Penangkapan berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta Imigrasi Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula dari cekcok Hamad (HSH) dengan pengunjung di dekat meja DJ.
Situasi memanas karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
Saat petugas keamanan IMYM dan sejumlah orang berupaya melerai, IMYM terdorong jatuh sekitar satu meter di depan pelaku.
“Dalam kondisi emosi, Hamad mengeluarkan pistol dan melepaskan satu tembakan,” jelas Purba.
Peluru menembus paha kiri IMYM lalu melukai lutut warga negara Maroko EA (25) yang berdiri di belakangnya.
Satu saksi lain terluka di kepala terkena pecahan gelas.
Korban sempat ditangani klinik sebelum dirujuk ke Garba Medika Hospital.
Usai kejadian, Hamad meninggalkan Bali ke Jakarta Jumat siang, membawa serta senjata yang dipakai.
Malam harinya ia bersiap terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun digagalkan aparat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Rencana pelarian berhasil dicegah berkat koordinasi lintas instansi,” tegasnya.
Saat penggeledahan disita satu pucuk pistol Glock, belasan butir amunisi, magazen, proyektil, sarung senjata, dan rekaman CCTV.
“Hasil tes urine menunjukkan HSH positif mengonsumsi THC, MDMA, dan amfetamin,” ungkap Purba.
Kondisi kesehatannya tetap layak menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menambahkan, pelaku memang memiliki Surat Izin Memiliki Senjata Api (SIMSA) terbit 2022, namun ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi: senjata yang dipakai berkaliber 9 mm, sedangkan izin tertulis kaliber 32. Hal ini masih didalami penyidik.
Terungkap pula pelaku diizinkan membawa senjata, dan saat masuk klub malam tidak diperiksa ketat karena dikenal sebagai pelanggan tetap.
Kini korban IMYM sudah diperbolehkan pulang karena luka tidak mengenai tulang, sedangkan EA masih menjalani perawatan.
Hamad dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan luka berat ancaman lima tahun penjara.***
Sumber : Radar Badung