Dijemput Penyidik Polda Bali, Darmawan Tak Ditahan Alasan Sakit, Isu Intervensi Dibantah

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 06:53 WIB
Ekskavator sedang mengolah lahan yang menjadi sengketa klaim milik Puri Kaleran Kangin, Kamis (18/12) lalu. (Istimewa)
Ekskavator sedang mengolah lahan yang menjadi sengketa klaim milik Puri Kaleran Kangin, Kamis (18/12) lalu. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Proses hukum terhadap Anak Agung Ngurah Darmawan tersangka dugaan pemalsuan surat kembali bergerak.

Setelah dua kali mangkir panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap II, ia dijemput tim Unit V Subdit II dan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 Wita.

Perkara ini terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU No.1 Tahun 2023.

Kasus ini menyusul kekalahan beruntun Darmawan dalam sengketa lahan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Sumber Polda Bali membenarkan pemeriksaan berlangsung.

“Darmawan tidak dipenjara karena alasan kesehatan: sudah berusia lanjut dan mengidap penyakit paru-paru,” ujarnya Selasa (21/7).

Tersangka menjelaskan absen karena dirawat di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16–18 Juli 2026, serta masih ada jadwal kontrol 21 Juli.

Penyidik akhirnya membebaskannya dengan kewajiban wajib lapor guna melengkapi berkas sebelum tahap pelimpahan.

Keputusan ini memicu protes kuasa hukum pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik.

Ia menilai berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan seharusnya langsung diserahkan ke kejaksaan.

“Alasan sakit perlu dibuktikan secara transparan, jangan jadi penghambat hukum. Apakah ada mekanisme pengawasan yang berjalan?” tanyanya.

Ponglik juga menanggapi beredarnya isu dugaan intervensi mantan jenderal polisi berinisial IS yang kini berprofesi sebagai pengacara.

“Jangan sampai muncul persepsi ada perlakukan istimewa karena latar belakang. Dugaan saya ada kepentingan penguasaan aset bernilai besar di balik perkara ini,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan penjemputan dilakukan semata karena tersangka tidak memenuhi dua panggilan sah.

“Pertimbangan pemulangan murni kondisi kesehatan, bukan hal lain. Isu intervensi pihak tertentu tidak benar,” pungkasnya. Perkara masih dalam proses penyelesaian di Ditreskrimum Polda Bali.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
sakit paru paru ponglik mahkamah agung pemalsuan surat polda bali