Radarbadung.jawapos.com– Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Dimas Prasetyo Baihaqi (43), mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/7).
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Muhammadiyah, Mahrus Zakir Wahyudi didampingi Juanda Albert Mandenna, menyampaikan sejumlah keberatan mendasar.
Pertama, terdapat kesalahan identitas atau error in persona: tanggal lahir terdakwa tertulis 19 September, padahal seharusnya 19 Agustus.
Kedua, dakwaan dinilai tidak menerapkan asas ultimum remedium — sanksi pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan langsung diproses pidana sebelum ditempuh sanksi administratif.
Ketiga, surat dakwaan tidak menguraikan dengan jelas unsur kesengajaan (mens rea).
“Berdasarkan berkas, klien kami tidak menerima keuntungan apa pun dari transaksi itu. Jika tidak ada keuntungan, di mana niat jahatnya? Ini tidak dijelaskan jaksa,” tegas Zakir usai sidang.
Dalam perkara ini, Dimas selaku pengawas SPBU didakwa bersama operator Arifon Moe melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti, kejadian berlangsung di SPBU No.54.801.47 Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 25 April 2026.
Sebuah truk molen bernomor polisi B 9741 XFY awalnya hendak membeli Pertamina Dex, namun jalur ditutup sehingga diarahkan ke solar subsidi.
Karena truk tidak memiliki barcode resmi, operator meminta petunjuk Dimas.
Terdakwa diduga mengizinkan pengisian dan menyuruh menggunakan barcode tera milik pribadi yang seharusnya hanya untuk pengujian alat ukur.
Setelah dipindai, terisi 51,47 liter solar senilai Rp350.000.
Saat proses berlangsung, petugas Polresta Denpasar tiba dan mengamankan ketiganya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung