Tiga Anggota Komcad Beli Pistol Ilegal, Terancam Satu Tahun Lebih

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:35 WIB
Terdakwa Ricardo dan Tegar (berdiri di belakang) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/7) kemarin. (Istimewa)
Terdakwa Ricardo dan Tegar (berdiri di belakang) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/7) kemarin. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Akhmad Soleh Ricardo (34) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/7).

Ia terjerat kasus jual beli senjata api ilegal.

Dua tersangka lain dalam kasus ini, Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, juga menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menuntut Ricardo dengan pidana penjara 15 bulan.

Sementara Harold Patrick dituntut 12 bulan, dan Muhammad Tegar Khadafi juga dituntut dengan ancaman lebih ringan.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 306 KUHP; dua tersangka lain juga dikenakan Pasal 21 KUHP karena dianggap hanya turut serta.

“Kami akan menyampaikan pembelaan tertulis pekan depan,” ujar pengacara Patrick, Ahmad Hadiana.
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Ni Luh Hartini, Ricardo ingin memiliki senjata api lalu menghubungi kenalannya saat pendidikan Komcad di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu Harold Patrick, untuk mencari informasi penjualan.

Pada Desember 2024, Patrick memberi tahu ada senjata rakitan kaliber 9 mm lengkap lima butir peluru seharga Rp15 juta, lalu disepakati Rp14 juta.

Ricardo yang bekerja di bidang keamanan di kawasan Imam Bonjol segera mentransfer uang.
 
Ricardo meminta senjata dikirim ke Bali dengan cara disembunyikan: dibungkus, peluru dimasukkan kotak rokok, lalu ditempatkan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

Ia kemudian meminta Muhammad Tegar Khadafi — yang merupakan juniornya di Komcad — mengambil paket dari rumah Patrick dan mengirimkan ke tempat kerjanya.

Meskipun tahu isinya senjata, Tegar menolak menolak permintaan seniornya dan menerima imbalan Rp200 ribu.
 
Paket diterima Ricardo awal Januari 2025 dan disimpan di rumahnya di Perumahan Bukit Pratama, Jimbaran.

Pada 6 Januari 2026, ia berniat menjual senjata jenis SIG Sauer itu lewat teman sesama anggota Komcad, Alfa Mongkareng, dengan harga awal Rp35 juta lalu disepakati Rp33 juta.
 
Saat Ricardo membawa senjata yang disimpan di dalam jok motor ke lokasi pertemuan di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, ia langsung diamankan petugas Polresta Denpasar.

Terbukti senjata itu tidak memiliki izin sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 dan tidak berkaitan dengan tugas pekerjaannya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
beli senjata PN Denpasar senjata api komcad tni pistol