Radarbadung.jawapos.com – Empat perusahaan media di Bali digugat secara perdata oleh seorang advokat Togar Situmorang.
Sidang perdana perkara yang menuntut ganti rugi senilai Rp25 miliar ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/7).
Kasus ini menjadi sorotan luas dan dihadiri kalangan jurnalis serta tokoh masyarakat yang peduli kemerdekaan pers. Salah satunya mantan anggota KPU RI sekaligus mantan jurnalis, I Gusti Putu Artha, yang hadir memberikan dukungan penuh kepada keempat media tergugat.
Menyikapi rencana tahap mediasi selanjutnya, Putu Artha menyarankan pihak tergugat menolak jalur tersebut.
Menurutnya, mediasi tidak memberikan kejelasan hukum yang pasti.
“Jika diselesaikan lewat kompromi, perkara tetap abu-abu. Publik butuh pembelajaran berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik putusan sela maupun putusan akhir,” tegasnya.
Ia menegaskan gugatan ini melanggar asas hukum lex specialis derogat legi generali.
Sengketa terkait produk dan proses jurnalistik seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Pers, bukan langsung ke jalur perdata umum.
“Sudah ada mekanisme: hak koreksi, hak jawab, hingga penyelesaian di Dewan Pers,” jelasnya.
Putu Artha berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sela menolak gugatan tersebut.
Pasalnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa jurnalistik — kewenangan itu sepenuhnya berada di ranah Dewan Pers.
Ia juga mengingatkan penolakan mediasi penting untuk mencegah preseden buruk.
“Kalau kita kompromi sekarang, besok banyak pihak yang seenaknya menggugat pers lagi. Kita butuh kepastian hukum agar kebebasan pers terlindungi,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung