Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria 39 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:51 WIB
Polisi mendatangi TKP kasus pemerkosaan anak di Jalan Ida Bagus Mantra. (Foto Humas Polres Klungkung)
Polisi mendatangi TKP kasus pemerkosaan anak di Jalan Ida Bagus Mantra. (Foto Humas Polres Klungkung)

Radarbadung.jawapos.com– Perkenalan anak perempuan berinisial NKPD (11) asal Karangasem dengan pria berinisial Andi CW (39) asal Jawa Timur berujung kasus pidana kekerasan seksual.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan Omi; pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali di warung sepi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Dawan, sejak Desember 2025.

Akibat perbuatan itu, korban kini diketahui hamil enam bulan.

Kasus terungkap saat korban mengeluh sakit perut dan tidak haid pada Rabu (1/7).

Orang tua membawanya periksa ke bidan di Desa Kusamba, yang kemudian memastikan kehamilan tersebut. 

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku pernah berhubungan badan dengan pria yang dikenalnya daring.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan, pelaku kerap berganti nama di aplikasi: Putra, Andika, Komang, hingga Rian, dan mengaku tinggal di Kecamatan Manggis.

Orang tua korban segera melapor ke polisi.

Tim Unit IV Tipidter kemudian mengamankan pelaku di rumah kosnya di Kecamatan Manggis, Karangasem.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP 2023 jo UU No.1/2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Penasihat hukum keluarga korban Ni Nyoman Suparni memuji kerja polisi mengingat minimnya petunjuk awal: korban tidak punya foto pelaku dan riwayat percakapan sudah hilang.

“Korban awalnya takut bercerita karena tak tahu identitas aslinya,” ujarnya.

Pelaku kerap menjemput korban, mengajak jalan-jalan dan berbelanja, lalu membawa ke lokasi kejadian lewat tengah malam.

Korban selalu berpamitan hendak menginap di rumah nenek, sehingga orang tua tidak curiga.

Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, sementara korban kini dirawat di rumah untuk pemulihan fisik dan mental.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
anak diperkosa aplikasi kencan persetubuhan anak kekerasan seksual polres klungkung