Radarbadung.jawapos.com– Seorang perempuan bernama Yuniar Usman (28) melaporkan kekasihnya, I Wayan Sumarta (52), warga Pecatu, ke Polsek Kuta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa berlangsung di kamar Hotel Swiss-Bel Pecatu, Jalan Pecatu Indah Raya, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Rabu dini hari (22/7).
Menurut teman korban yang mengonfirmasi laporan telah terdaftar di SPKT, peristiwa bermula pukul 00.15 Wita.
Korban yang sedang hamil dua bulan mendatangi hotel setelah dua hari tidak mendapat kabar dari Sumarta, yang telah menjalin hubungan dengannya selama sekitar dua tahun.
Sesampainya di kamar, keduanya bersitegang hingga berujung kekerasan.
Korban mengaku rambutnya dijambak dan diseret; saat berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan pelaku, ia justru ditampar dua kali.
Tak berhenti di situ, korban ditendang hingga terpental dan kepalanya membentur lemari es.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami nyeri kepala, sakit batang hidung, serta luka dan memar di bibir.
Laporan menduga pelaku melanggar Pasal 466 KUHP 2023 tentang penganiayaan, tanpa tuntutan ganti rugi materiil.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan kasus kini ditangani penyidik Polsek Kuta Selatan.
“Jika laporan sudah resmi diterima, kami proses sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung