Radarbadung.jawapos.com– Keresahan masyarakat terkait pria pengendara sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru yang diduga berbuat asusila terhadap siswi SDN 3 Kerta, Kecamatan Payangan, akhirnya terjawab.
Tim Reskrim Polsek Payangan berhasil mengamankan tersangka berinisial IGM (29), Jumat (24/7) pukul 09.00 Wita, di sebuah rumah kos di Banjar Badung, Desa Melinggih, Payangan.
Penangkapan dilakukan Kapolres Gianyar dan dipimpin langsung Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama tanpa perlawanan.
Peristiwa bermula setelah polisi menerima Laporan Informasi Nomor R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tanggal 23 Juli 2026 terkait dugaan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di lingkungan sekolah tersebut.
Isu ini sempat viral dan memicu kekhawatiran orang tua serta warga.
Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti: 1 unit Yamaha NMAX, 1 helm, 1 jaket, 1 celana training, dan 1 kaos.
IGM disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang namun tetap waspada terhadap orang tak dikenal di lingkungan sekitar. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Payangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung