Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Miras Ilegal: 19.142 Botol Berpita Cukai Palsu Disita

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:26 WIB
Petugas Bea Cukai bersama BAIS TNI memperlihatkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. (Foto Andre Sulla)
Petugas Bea Cukai bersama BAIS TNI memperlihatkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. (Foto Andre Sulla)

Nilai Barang Bukti Rp12,55 Miliar, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar 

Radarbadung.jawapos.com– Peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dengan pita cukai palsu berhasil dibongkar dalam operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI di Bali.

Petugas mengamankan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman golongan B dan C berbagai merek, dengan nilai barang bukti mencapai Rp12,55 miliar.

Operasi ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar.

Penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan konsumen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen soal penimbunan miras ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI bergerak pada Kamis (23/7).

Di Jalan Padma, Legian, Badung, petugas menghentikan kendaraan yang baru keluar dari lokasi di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Pemeriksaan mendapati sejumlah miras dengan pita cukai yang dicurigai palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan menemukan ribuan botol miras dengan kondisi serupa.

Seluruh barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ini bukti sinergi kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta dukungan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi ini penting mencegah barang berbahaya beredar, merugikan pengusaha patuh aturan, dan mengurangi pendapatan negara,” ujar Djaka, Selasa (28/7).

Ia menegaskan pengawasan juga bertujuan menjaga kualitas ekosistem pariwisata.

“Kami ingin wisatawan dan masyarakat mendapatkan produk yang aman, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku yang taat aturan,” tambahnya.

Perkara kini ditangani penyidik Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Pelaku disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menyimpan, menawarkan, atau menjual barang kena cukai ilegal.

Masyarakat diimbau tidak membeli maupun mengedarkan barang yang mencurigakan, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

Partisipasi warga dinilai kunci utama mewujudkan perdagangan yang sehat dan melindungi konsumen.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
miras ilegal bea cukai bali cukai palsu tni bais