Radarbadung.jawapos.com– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut warga negara Inggris berinisial Baath Jarnail Singh dipenjara selama sepuluh tahun.
Pria berusia 52 tahun itu dinilai terbukti bersalah menguasai narkotika jenis kokain dengan berat bersih mencapai 1.419,79 gram.
Selain pidana penjara satu dekade, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Jaksa Finna Wulandari saat membacakan tuntutan di PN Denpasar, Selasa (28/7).
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 604 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terdakwa terbukti tanpa hak menerima dan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram,” jelas jaksa.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa berhak menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Peristiwa bermula saat Polresta Denpasar menangkap terdakwa pada 14 Februari 2026 di kamar 11 The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.
Penangkapan berdasar informasi mengenai keterlibatan WNA dalam jaringan narkotika internasional.
Saat digeledah, petugas menemukan lima paket kokain tersimpan di tas dan koper milik terdakwa.
Selain itu disita dua timbangan elektrik, dua ponsel, serta peralatan pengemasan narkotika.
Pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil positif mengandung metabolit kokain.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang kini masih menjadi DPO.
Ia diminta menerima dan menyimpan kokain hingga diambil orang bernama Muhammad Ali.
Sebagai imbalan, ia mendapat uang tunai Rp10 juta serta transfer 2.000 Dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali dari MIC.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung