Kasus Pencuri Ayam Tewas: BEM FH Unud Soroti Krisis Kepercayaan pada Penegakan Hukum

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi, seorang pria tewas dihakimi warga karena kepergok mencuri ayam di Baturiti Tabanan.(Ai)
Ilustrasi, seorang pria tewas dihakimi warga karena kepergok mencuri ayam di Baturiti Tabanan.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com– Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan menjadi sorotan tajam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud).

Kejadian ini dinilai ironis sekaligus menjadi cermin nyata krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, peristiwa pada Jumat (24/7) pukul 01.30 Wita itu dipicu tiga faktor utama: momen tertangkap tangan di jam rawan yang memicu emosi mendadak; jeda waktu 30 menit saat aparat baru tiba di lokasi setelah pelaku tewas; serta fenomena pelepasan moral kolektif di mana individu merasa beban tanggung jawab terbagi dalam kerumunan.

Kabid Kastrat BEM FH Unud, Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba atau akrab disapa Gusde, menegaskan peradilan jalanan ini muncul karena persepsi masyarakat bahwa kejahatan bernilai materi kecil seperti pencurian ternak sering dianggap tidak menjadi prioritas penanganan aparat.

“Ketika hukum formal dinilai lambat dan tidak memberi efek jera, warga beralih ke keadilan instan versi mereka sendiri,” ujarnya.

Dari sisi sosiologi hukum, respons warga memang bentuk upaya pemulihan ketertiban sosial, namun justru menjerumuskan mereka menjadi pelaku tindak pidana baru.

“Mereka mengejar keadilan substantif, tapi melanggar keadilan prosedural,” jelas Gusde.

Ia pun mengingatkan kasus ini menambah deretan panjang insiden serupa di berbagai daerah, berisiko menjatuhkan korban tak bersalah akibat tuduhan sepihak.

BEM FH Unud pun merilis lima sikap tegas:

1. Mengecam keras main hakim sendiri;

2. Mendesak Polres Tabanan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa terkecuali;

3. Meminta peningkatan patroli malam dan respons cepat di wilayah rawan;

4. Menguatkan Siskamling dan edukasi hukum bagi masyarakat;

5. Memulihkan kepercayaan publik lewat penanganan tegas terhadap kejahatan sekecil apa pun.

“Setiap orang, sekalipun terduga pelaku, berhak atas proses hukum yang adil. Penanganan sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat,” pungkas Gusde.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
bem unud pencuri ayam tewas maling ayam dikeroyok Baturiti Polres Tabanan