Di Balik Papan Nama Spa di Seminyak, Terungkap Praktik Terlarang di Dalamnya

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:23 WIB
Petugas mengamankan orang dan barang bukti saat penggerebekan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan berkedok spa di Seminyak dalam Operasi Pekat Agung 2026. (Istimewa)
Petugas mengamankan orang dan barang bukti saat penggerebekan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan berkedok spa di Seminyak dalam Operasi Pekat Agung 2026. (Istimewa)

Lima Orang Diamankan, Polisi Telusuri Jejak Transaksi

Radarbadung.jawapos.com– Polda Bali membongkar dugaan praktik perbuatan melanggar kesusilaan yang disembunyikan di balik usaha spa di kawasan Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Agung 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif bergerak pada Senin (27/7) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pemeriksaan di lokasi menemukan aktivitas yang tidak sesuai aturan dan diduga melanggar UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebanyak lima orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: perangkat transaksi elektronik, dokumen usaha, bukti pembayaran, telepon genggam, uang tunai, dan barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Semua diserahkan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menegaskan penindakan ini wujud komitmen menjaga keamanan dan citra Bali.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi alat bukti. Penanganan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar agar bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan di Pulau Dewata.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
operasi pekat agung spa digerebek seminyak asusila polda bali