Jaringan Broker Judi Bola Piala Dunia 2026 Dibongkar Polres Karangasem, Tiga Orang Diringkus

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 12:36 WIB
Ilustrasi,  Satreskrim Polres Karangasem berhasil membongkar jaringan perjudian bola yang memanfaatkan ajang Piala Dunia 2026. (Ai)
Ilustrasi, Satreskrim Polres Karangasem berhasil membongkar jaringan perjudian bola yang memanfaatkan ajang Piala Dunia 2026. (Ai)

Dari Penyedia Bursa Hingga Penerima Taruhan, Polisi Sita Barang Bukti

Radarbadung.jawapos.com– Satreskrim Polres Karangasem berhasil membongkar jaringan perjudian bola yang memanfaatkan ajang Piala Dunia 2026.

Tiga orang dengan peran berbeda dalam aliran dana dan penyebaran bursa taruhan berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Rifqi Abdillah menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap IKS di Kecamatan Abang.

Tersangka ini berperan menawarkan permainan, menerima, dan mengumpulkan uang taruhan dari pemain.

Dari penangkapan itu, polisi melacak ke arah hulu dan menangkap IGWP di Sempidi, Badung.

Ia diduga menyebarkan bursa taruhan lewat grup WhatsApp bertajuk PIALA DUNIA 2026 sekaligus meneruskannya kepada IKS.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Denpasar, tepatnya di Jalan Satelit, Dauh Puri Kelod, hingga meringkus IKGW.

Tersangka ini diduga sebagai penyedia utama bursa yang menyalin dari situs judi, sekaligus mengambil keuntungan lima persen dari kemenangan pemain.

Polisi turut menyita barang bukti: tiga unit ponsel, satu kartu ATM BCA, tangkapan layar percakapan grup, serta tangkapan layar situs judi SBOBET.

Ketiganya dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
judi bola abang polres karangasem badung piala dunia