Dari Kasus Pengeroyokan Sadis Pencuri Ayam di Baturiti: Sepuluh Pengacara Dampingi Tersangka, Warga Minta Kasus Diselesaikan Secara Damai  

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB
Suasana tim penasehat hukum Desa Adat Jewuk Legi bertemu puluhan krama di Balai Desa Adat Jewuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan. (Istimewa)
Suasana tim penasehat hukum Desa Adat Jewuk Legi bertemu puluhan krama di Balai Desa Adat Jewuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan. (Istimewa)

Tim Advokasi: Luapan Kemarahan Akibat Keresahan Berkepanjangan, Perbekel Batunya Sampaikan Permohonan Maaf

Radarbadung.jawapos.com– Sebanyak sepuluh pengacara tergabung dalam Tim Advokasi Desa Adat Jewuk Legi resmi mendampingi lima warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pelaku pencurian ayam jago aduan, Jumat (24/7) dini hari.

Sepuluh pengacara tersebut adalah I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, I Made Dwipayana, I Nyoman Agus Trisnadiasa, I Gede Pasek Pramana, Khismayana Wijayanegara, Yohanes T Santoso, I Nyoman Yudara, I Wayan Surata, Putu Gede Arya Murti Wiyasa, dan I Kadek Eddy Pramana.

Juru Bicara sekaligus Sekretaris Tim Advokasi, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, menyatakan siap memberikan pembelaan secara menyeluruh demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami berupaya memberikan yang terbaik bagi para tersangka dan warga Banjar Jewuk Legi,” ujarnya, Kamis (30/7).

Tim juga menyampaikan rasa duka dan simpati kepada keluarga almarhum KD alias S di Sidetapa, Buleleng.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan kelima tersangka, tim menyimpulkan pengeroyokan terjadi bukan karena niat membunuh, melainkan luapan kemarahan spontan akibat maraknya pencurian yang tak kunjung terungkap.

“Masyarakat sudah lama merasa tidak aman. Kami menyayangkan narasi yang berkembang di media yang hanya menampilkan satu sisi. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Alit Putra.

Sementara itu, Perbekel Desa Batunya I Made Riasa turut menyayangkan peristiwa tersebut. Ia mengakui pencurian ayam memang kerap terjadi di wilayahnya, meluas hingga ke Banjar Taman Tada dan Abing.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum KD. Ini adalah luapan emosi warga yang tidak terduga. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi bersama tokoh masyarakat Desa Sidetapa, Buleleng. Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dan tidak terulang lagi,” harapnya.

Kelima tersangka yang ditetapkan Polres Tabanan atas peristiwa tersebut adalah MJ, WS, KB, MK, dan ND.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pencuri ayam tewas maling ayam dikeroyok Baturiti pengacara Polres Tabanan