Orang Tua Lengah, Tetangga Berusia 62 Tahun Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Denpasar Selatan

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi, pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur di Denpasar. Pelakunya dituntut 12 tahun penjara.
Ilustrasi, pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur di Denpasar. (Dok radarbadung.jawapos.com)
 
Perbuatan Terulang Dua Hari Berturut-turut, Orang Tua Lapor ke Polisi
 
Radarbadung.jawapos.com– Seorang ibu rumah tangga berinisial EMA, 40, melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa putrinya sendiri berusia 11 tahun berinisial MZPA. 
Pelaku diduga adalah tetangga mereka, pria berinisial SDG, 62 tahun, warga asal Makassar pemegang KTP Nusa Tenggara Timur.
 
Kejadian berlangsung di kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Selasa (28/7) pukul 11.49 WITA, perbuatan cabul diduga terjadi dua hari berturut-turut, yakni Rabu (24/6) dan Kamis (25/6) sekitar pukul 13.00 WITA.
 
Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga.
Saat orang tua lengah, ia mengajak korban berbincang, lalu diduga mencium serta meremas bagian tubuh korban.
Fakta ini baru terungkap setelah korban berani menceritakannya kepada orang tuanya.
Merasa tidak terima, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
 
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar sedang mendalami kasus.
“Kami memeriksa para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi serta unsur pidana yang terjadi,” ujar pihak kepolisian.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan memastikan perkembangan penanganan lebih lanjut.***
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pemogan anak dicabuli Denpasar Selatan polresta denpasar pencabulan anak