Radarbadung.jawapos.com– Seorang perempuan berinisial TIN, 19, asal Jawa Tengah, berhasil ditangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7), setelah mencuri perhiasan emas milik tetangganya di Desa Jungutbatu, Nusa Penida.
Barang curian bernilai Rp37,2 juta itu sudah dijual di Denpasar sebelum pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, pelaku adalah penyewa kos yang tinggal persis di sebelah rumah korban Kadek Merta Jaya Kusuma.
Kejadian bermula Selasa (21/7) sekitar pukul 12.30 Wita, saat korban hendak mengambil perhiasan yang dibeli untuk calon istrinya.
Betapa terkejutnya, dompet di dalam lemari hanya menyisakan dokumen pembelian, sedangkan emasnya sudah raib.
Korban segera melapor ke kepolisian. Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bekerja cepat menelusuri jejak pelaku hingga ke Jawa Tengah.
Bersama petugas setempat, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Keduanya sekadar kenal sebagai tetangga,” ujar Kapolsek.
Harga jual emas serta penggunaan hasil penjualannya masih didalami.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung