Kasus Penembakan di The Shady Pig Canggu, Pelaku Positif Narkoba, Izin Senjata Tidak Sesuai Spesifikasi: Sejauh Mana Perkembangan Kasusnya?

Donny Tabelak • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 05:08 WIB
Pelaku penembakan di klub malam The Shady Pig, Canggu, Kabupaten Badung, Hamad SH (49), tiba di Bali dengan pengawalan ketat aparat kepolisian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu dini hari. (Istimewa)
Pelaku penembakan di klub malam The Shady Pig, Canggu, Kabupaten Badung, Hamad SH (49), tiba di Bali dengan pengawalan ketat aparat kepolisian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu dini hari. (Istimewa)

Gagal Kabur ke Luar Negeri, Pelaku Dijerat Pasal Berat

Radarbadung.jawapos.com– Fakta penting terungkap dalam kasus penembakan di klub malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No.168, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Pelaku, Hamad Saleh Hilabi (49), terbukti positif mengonsumsi narkotika saat kejadian, serta memiliki izin senjata api namun spesifikasinya tidak sesuai dengan barang yang digunakan.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Senin lalu (20/7).

Tersangka beralamat di Jakarta Selatan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian Jumat (17/7) pukul 02.50 WIB, berkat kerja sama lintas satuan kepolisian dan instansi terkait.

Insiden bermula dari cekcok antara Hamad dengan pengunjung di dekat meja DJ, diperparah karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Saat petugas keamanan melerai, salah satu petugas terdorong jatuh.

Dalam keadaan emosi, Hamad mengeluarkan pistol dan melepaskan satu tembakan.

Peluru menembus paha kiri petugas keamanan IMYM, lalu melukai lutut warga negara Maroko EA (25).

Satu orang lain terluka di kepala terkena pecahan gelas.

Korban sempat ditangani klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Usai kejadian, Hamad meninggalkan Bali ke Jakarta, lalu berniat terbang ke Kuala Lumpur namun digagalkan aparat di Bandara Soekarno-Hatta.

Disita barang bukti berupa satu pucuk pistol Glock, belasan butir amunisi, dan rekaman CCTV.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi THC, MDMA, dan amfetamin.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menambahkan, meski memiliki Surat Izin Memiliki Senjata Api (SIMSA) terbit 2022, senjata yang dipakai berkaliber 9 mm, sedangkan izin tertulis kaliber 32.

Hal ini masih didalami. Terungkap pula pelaku tidak diperiksa ketat saat masuk klub malam karena dikenal sebagai pelanggan tetap.

Kini kondisi korban IMYM sudah diperbolehkan pulang, sedangkan EA masih menjalani perawatan.

Hamad dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan luka berat ancaman lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian  setempat.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
The Shady Pig Hamad Saleh Hilabi penembakan di Canggu narkoba polda bali