Dinilai Upaya Bungkam Pers, Perkara Segera Lanjut ke Persidangan
Radarbadung.jawapos.com– Upaya perdamaian melalui mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berakhir buntu.
Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh tuntutan dan memastikan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan.
Proses tertutup berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8).
Koordinator Tim Hukum 4 Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. bersama tim yang terdiri dari 34 advokat menilai resume mediasi yang diajukan penggugat sama sekali tidak membuka ruang kompromi karena isinya hanya mengulang seluruh tuntutan dalam gugatan awal.
Tiga tuntutan yang tidak berubah: ganti rugi Rp25 miliar, kewajiban penerbitan klarifikasi dan permohonan maaf, serta penghapusan seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut.
“Hari ini kami sudah sampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas Ariel Suardana.
Hakim mediator meminta penolakan tersebut dituangkan secara tertulis sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Bagi pihak tergugat, tidak ada lagi substansi yang bisa dinegosiasikan.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” tandas Ariel yang juga Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030.
Sempat terjadi perdebatan soal kehadiran prinsipal dan surat kuasa khusus.
Namun Wayan Sedana, S.H., M.K., menegaskan persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan.
“Surat kuasa khusus mediasi sudah lengkap, termasuk kewenangan membuat keputusan, jadi tidak ada alasan mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.
Tim hukum juga menilai resume penggugat tidak sesuai semangat mediasi karena memuat pokok perkara, padahal seharusnya berisi alternatif penyelesaian.
Hakim memberi waktu dua hari kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis, setelah itu hasil mediasi dilaporkan ke majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
Penolakan damai bukan semata karena besarnya nilai gugatan, melainkan demi menjaga kemerdekaan pers.
Tim hukum menilai gugatan ini berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik, bahkan mengarah pada gugatan strategis untuk membungkam kritik atau SLAPP.
“Kalau hari ini kami berdamai, tidak ada jaminan media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi dan memperkuat perlindungan kebebasan pers,” pungkas perwakilan tim hukum.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung