Kasus Korupsi LPJU Hias Karangasem Masuk Tahap Penghitungan Kerugian Negara

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:48 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Sinta Ayu Dewi R.R.(Foto Zulfika Rahman)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Sinta Ayu Dewi R.R.(Foto Zulfika Rahman)

Hasil Uji Laboratorium Keluar, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Radarbadung.jawapos.com– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) hias di Kabupaten Karangasem terus berjalan.

Kejari Karangasem kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara, setelah sebelumnya mengantongi hasil uji laboratorium proyek tersebut. 

Kajari Karangasem Sinta Ayu Dewi R.R. menyampaikan perkembangan itu saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8).

Meskipun dirinya akan segera pindah tugas ke Kejari Bantul, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga selesai.

“Meskipun saya pindah tugas, kasus tetap dilanjutkan sampai ada putusan,” tegasnya. 

Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar sebulan lalu.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang mencakup aspek kelistrikan dan konstruksi telah diterima, dan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa kembali saksi untuk mengonfirmasi temuan tersebut. 

Penetapan calon tersangka juga akan segera dilakukan.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady Sunantara menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa.

Penyidik juga melibatkan ahli independen dari luar Bali untuk menguji tiga komponen utama: lampu beserta panel dan baterai, tiang LPJU, serta konstruksi dan ornamennya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
korupsi lpju lampu hias Kejari Karangasem pemkab karangasem lampu penerangan jalan