Tiga Nyawa Melayang, Eks Nakhoda Kapal Cepat Sanur Divonis 2 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:09 WIB
Terbukti Lalai: Suasana sidang pembacaan putusan perkara I Kadek Ariawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8) kemarin. (Foto M. Sandijaya)
Terbukti Lalai: Suasana sidang pembacaan putusan perkara I Kadek Ariawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8) kemarin. (Foto M. Sandijaya)

Lalai Atasi Gelombang & Muatan Berlebih

Radarbadung.jawapos.com– Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada I Kadek Ariawan (28), mantan nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan kapal terbalik di alur masuk dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025 dan menewaskan tiga orang.

Tiga korban yang meninggal dunia terdiri dari dua warga negara Tiongkok dan satu awak kapal asal Bali.

Majelis hakim yang dipimpin Syahbuddin menyatakan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP. 

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya saat membacakan putusan Selasa (4/8).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Majelis menimbang perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa tiga orang, namun ada hal yang meringankan: terdakwa kooperatif, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memikirkan putusan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan hukum, kelalaian bermula saat terdakwa tidak memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida.

Manifest tertulis 75 penumpang, padahal kapal mengangkut 80 orang—lima di antaranya tidak tercatat dan delapan berada di ruang nakhoda.

Kapal yang seharusnya hanya memuat 75 penumpang dan lima awak terbukti kelebihan muatan, yang mengurangi stabilitas kapal.

Saat mendekati Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa memaksakan masuk pelabuhan meski gelombang besar belum mereda.

Kapal dihantam ombak dari belakang hingga terbalik dan tenggelam.

Sebagai nakhoda yang paham karakteristik ombak setempat, ia dinilai seharusnya menunggu kondisi aman.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Tiongkok nahkoda kapal kapal cepat Bali Dolphin Cruise PN Denpasar