Kasus Pengeroyokan Jewuk Legi: Polisi Periksa 30 Saksi, Tunggu Hasil Ekshumasi

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi, polisi olah TKP kasus pengeroyokan sadis terduga pelaku maling ayam di Baturiti Tabanan. (Ai)
Ilustrasi, polisi olah TKP kasus pengeroyokan sadis terduga pelaku maling ayam di Baturiti Tabanan. (Ai)

Restorative Justice Tidak Berlaku, Mediasi Hanya Sebagai Pertimbangan Hukum

Radarbadung.jawapos.com- Penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan KD (38), warga Sidetapa Buleleng, di Banjar Dinas Jewuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, terus berjalan.

Polres Tabanan kini telah memeriksa 30 saksi, bertambah dari sebelumnya 18 orang.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan Rabu (5/8) bahwa tim masih menunggu hasil ekshumasi jenazah untuk memperjelas penyebab kematian.

“Menurut dokter, hasil autopsi paling cepat keluar dua minggu setelah proses ekshumasi,” ujarnya.

Penyidik juga melibatkan saksi ahli pidana untuk memperkuat peran masing-masing dari lima tersangka: MJ, WS, KB, MK, dan ND.

Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka, namun kemungkinan itu tetap terbuka bergantung hasil penyidikan.

Mengenai rencana perdamaian antar keluarga, Kapolres menyatakan mediasi diperbolehkan namun tidak menghentikan proses hukum hingga persidangan.

“Mediasi hanya menjadi pertimbangan hakim untuk keringanan hukuman,” tegasnya.

Ia menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
maling ayam dikeroyok pengeroyokan pencuri ayam Baturiti Polres Tabanan