Dugaan Peredaran Narkoba Libatkan Manajemen, Penanganan Dilakukan Pusat
Radarbadung.jawapos.com– Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam (THM) Five Star di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Jumat (7/8) sekitar pukul 01.30 Wita.
Sebanyak 53 orang diamankan dalam operasi tersebut, yang diduga terkait peredaran narkoba yang melibatkan pihak manajemen.
Pengungkapan langsung oleh aparat pusat ini memunculkan sorotan terkait dugaan kelalaian pengawasan jajaran kepolisian daerah.
Penggerebekan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan operasi berdasar hasil penyelidikan dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di lokasi.
“Telah diungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan pihak manajemen THM Five Star,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Lokasi yang baru beroperasi sekitar empat tahun dan kerap ramai pengunjung kini sudah dipasangi garis polisi.
Dari 53 orang yang diamankan, sebagian besar adalah manajemen dan karyawan, ditambah beberapa pengunjung yang sedang berada di lokasi.
Status mereka bervariasi sebagai tersangka maupun saksi, beserta sejumlah barang bukti narkotika yang belum dirinci jenis dan jumlahnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Petugas di lokasi menegaskan penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung